zmedia

BPOM cabut 11 kosmetik berbahaya: Termasuk Madame Gie dan Selsun


JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Penarikan ini dilakukan setelah BPOM menemukan pelanggaran serius dalam peredaran produk-produk tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakukan selama triwulan pertama Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.

Dari total 11 produk yang ditarik, terdapat beberapa kategori merek. Di antaranya, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan. Dalam proses pengujian, BPOM menemukan adanya bahan-bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Menurut Taruna, penggunaan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Berikut penjelasan mengenai dampak masing-masing bahan:

  • Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin.
  • Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
  • Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
  • Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Taruna menegaskan bahwa produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas. “Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri
  • MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10
  • SELSUN 7 Herbal: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • SELSUN 7 Flowers: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

Posting Komentar untuk "BPOM cabut 11 kosmetik berbahaya: Termasuk Madame Gie dan Selsun"