
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memiliki masalah administrasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin operasional.
"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini. Ditemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ujar Aan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Mei 2026.
Bus yang terlibat dalam kecelakaan dengan truk tangki pada Rabu, 6 Mei 2026, sebelumnya melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan, membawa 10 penumpang. Dari Terminal Lubuklinggau, bus berangkat pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.
Bus bernomor polisi BK 7778 DL itu terlibat kecelakaan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB dan mengakibatkan korban jiwa sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus.
Aan menjelaskan bahwa bus milik PT Antar Lintas Sumatera (ALS) ini dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Dalam Pasal 102 disebutkan bahwa memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, Aan menyebutkan bahwa selama investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS. Namun, semua temuan lapangan ini akan diselidiki dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” ujarnya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan
Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kecelakaan ini antara lain:
-
Kurangnya pengawasan terhadap izin operasional
Bus yang terlibat dalam kecelakaan ini ditemukan tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan angkutan. -
Pemalsuan dokumen
Adanya indikasi pemalsuan nomor rangka kendaraan menjadi salah satu aspek yang perlu diteliti lebih lanjut. Pemalsuan dokumen dapat memberikan kesan bahwa kendaraan memiliki izin resmi padahal sebenarnya tidak. -
Kurangnya kesadaran pengemudi
Pengemudi bus atau truk tangki mungkin kurang memperhatikan kondisi jalan, kecepatan, atau tanda lalu lintas, yang bisa memicu kecelakaan. -
Kondisi kendaraan yang tidak optimal
Meskipun BLUe masih berlaku hingga 2026, kemungkinan besar ada perawatan kendaraan yang tidak cukup atau tidak sesuai standar. Ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Setelah kecelakaan ini, pemerintah dan lembaga terkait seperti KNKT dan Polri sedang melakukan investigasi mendalam. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
-
Audit inspeksi terhadap perusahaan
Perusahaan angkutan yang terlibat dalam kecelakaan ini akan diaudit untuk mengetahui apakah ada pelanggaran administratif atau operasional yang terjadi. -
Investigasi kecelakaan oleh KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi akan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab utama kecelakaan, termasuk faktor manusia, teknis, dan lingkungan. -
Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan berkala
Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan angkutan, termasuk pemeriksaan izin operasional dan kondisi kendaraan secara berkala.
Posting Komentar untuk "Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan di Sumsel Diduga Tanpa Izin"