Diky Candra Jadi Plh Wali Kota Tasikmalaya
Diky Candra Negara resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya mulai Jumat (8/5/2026). Ia menggantikan sementara Viman Alfarizi Ramadhan yang sedang menjalani ibadah haji. Pemangkatan ini berlaku hingga 1 Juni 2026.
Viman diketahui telah mengambil cuti sejak 8 Mei hingga 1 Juni 2026. Sebelum keberangkatan, ia bersama istrinya, Elvira Kamarrow Putri, sudah bertolak dari kediamannya di Jalan BKR Perumahan Grand Mayasari Estate menuju Bandung pada Rabu (6/5/2026) malam. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta sebelum terbang ke Makkah.
“Hari ini pak wali sudah persiapan untuk berangkat ke Jakarta, karena Rabu malam sudah menuju Bandung bersama istrinya. Dan mulai besok saya sudah jadi Plh Wali Kota Tasikmalaya,” ujar Diky kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Hari Pertama Langsung Pimpin Sidak di Lapas
Belum genap sehari menjabat, Diky langsung menjalani sejumlah agenda penting. Salah satunya memimpin apel inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Jumat (8/5/2026). Ia mengaku momen tersebut menjadi pengalaman spesial selama dipercaya memimpin sementara Kota Tasikmalaya.
“Ini hari spesial buat saya, karena ini kedua kalinya saya diminta untuk pimpin apel, yang pertama di kejaksaan, dan sekarang ke lapas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Diky juga menyerahkan program “Kang Sule” atau kangkung dan lele untuk mendukung pembinaan di lingkungan lapas. Menurutnya, kondisi lapas yang memiliki keterbatasan ruang tetap mampu menjaga kebersihan dan kenyamanan warga binaan.
“Kebersihan di lapas luar biasa dengan segala keterbatasan tapi tetap menjaga kenyamanan dan kebersihan meskipun kondisinya tidak ideal,” ucapnya.
Agenda Wali Kota Jauh Lebih Padat
Diky mengaku baru merasakan langsung padatnya agenda seorang wali kota setelah menjabat Plh. Selain memimpin apel sidak, ia juga membuka kegiatan pemberian Race Pack QRIS UTHM di Kampus 2 Unsil.
“Bedanya jauh, karena tugas pokok wakil tidak banyak, itu bedanya dengan wali kota,” kata Diky.
Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan mengubah kebijakan strategis dan hanya menjalankan agenda yang telah ditetapkan wali kota definitif.
“Plh hanya menjalankan biasa, tapi kerjanya ekstra dan semua dicatat untuk nanti dilaporkan ke pak wali,” jelasnya.
Diky juga mengaku masih menunggu kepastian sosok Plh Sekda Kota Tasikmalaya untuk membantu koordinasi pemerintahan dan pengawasan OPD.
Sekda Juga Berangkat Haji
Tidak hanya wali kota, Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah juga diketahui berangkat menunaikan ibadah haji. Karena itu, posisi Sekda sementara akan diisi pejabat dari unsur Asisten Daerah.
Menurut Diky, keberadaan sekda sangat penting dalam proses administrasi pemerintahan, termasuk pengawasan penggunaan anggaran.
“Kalau Patih dalam pemerintahan itu adalah sekda sebetulnya,” ujar Diky.
Tugas dan Wewenang Plh Wali Kota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berhalangan sementara dapat digantikan oleh wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas harian. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan Plh hanya memperoleh kewenangan menjalankan tugas rutin pejabat definitif.
Artinya, Plh Wali Kota memiliki sejumlah batasan, di antaranya:
- Tidak boleh mengambil keputusan strategis
- Tidak dapat melakukan mutasi pegawai
- Tidak berwenang mengubah struktur organisasi
- Tidak bisa menetapkan kebijakan anggaran strategis
Meski begitu, Plh tetap memiliki kewenangan menjalankan administrasi pemerintahan sehari-hari agar roda pemerintahan tetap berjalan normal selama wali kota definitif cuti.
Posting Komentar untuk "Diky Candra Jabat Plh Wali Kota Tasikmalaya, Ini Batas Tugas dan Wewenangnya"